Connect with us

Gugatan

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Resmi Dicabut Penggugat.

Published

on

Pantausidang, Jakarta – Sidang Gugatan Ijazah Palsu tanpa dihadiri oleh penggugat kuasa hukum Bambang Tri Mulyono karena telah menggelar keterangan pers yang mencabut gugatannya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat mengatakan pihaknya telah menerima surat permohonan pencabutan tersebut.

“Jadi perkaranya dicabut, surat pencabutan telah diterima majelis, “ ujar hakim, pada sidang Senen, 31 Oktober 2022.



Adapun pencabutan disampaikan oleh Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, yakni Ahmad Khozinudin yang mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala.

Karena menurutnya penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

Sehingga sidang pada Senen hari ini di Pengadilan negeri jakarta pusat digelar tanpa kehadiran pihak penggugat.

Sementara itu sidang dipenuhi pengunjung sidang dari komunitas pecinta jokowi, Jokowi smart atau josmart dan Komunitas Alumni SMA Negeri 6 Surakarta.

Mereka menyatakan kekecewaannya atas ketidak Hadiran penggugat. Seperti disampaikan oleh Rita Koordinator pecinta Jokowi.



Kemudian koordinator alumni SMA Negeri 6 Surakarta Sejabotabek, Eko Nugroho menegaskan semua yang dikatakan oleh pihak penggugat tidak benar dan hanya mencari popularitas murahan saja.



Sementara itu, Ketua umum Alumni SMA Negeri 6 Surakarta, Hasta Gunawan menyatakan tidak akan menggugat balik kepada Pihak Bambang Tri Mulyono.



Menurutnya Perkara ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak gampang termakan isyu hoaks.


Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan Bambang itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).
Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai Kuasa Hukumnya.

Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.*** Red.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending