Gugatan
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
Pihak bengkel telah serahkan semua bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan alias kosong. Angka bilyet giro kosong tersebut mencapai Rp 600 jutaan lebih

Pantausidang, Jakarta – Sebuah perusahaan PT Cahaya Kencana Abadi yang bergerak dibidang jasa perbengkelan yang juga merupakan rekanan / langganan kepolisian ini diduga mengemplang /menunggak hutang senilai Rp1.580.709.982 kepada distributor minyak pelumas dengan merek dagang “Top 1” yaitu, PT Topindo Atlas Asia.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1812 K/Pdt/2022 bertanggal 28 Juni 2022. Direktori putusan.mahkamahagung.go.id.
Mengonfirmasikan kepada Taufik Himawan, SH, advokat dari Kantor Hukum P Hadisaputro, kuasa hukum PT Topindo Atlas Asia, bahwa putusan kasasi MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,
Dan menguatkan dua putusan sebelumnya, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 588/Pdt/2021/PTDKI, tanggal 12 November 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 504/Pdt.G/2020/Jkt.Brt, tanggal 15 April 2021.
Taufik menjelaskan pada putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa, hutang pokok (outstanding) sekira Rp1.026.435.053 dan bunga keterlambatan sebesar 54% dengan kalkulasi 6% pertahun dikalikan 9 tahun sejak tahun 2011 sehingga, total kewajiban yang harus dibayar PT Cahaya Kencana Abadi adalah Rp1.580.709.982.
-
Pledoi11 bulan ago
Perkara KDRT, Kamal Mangwani melalui pengacara minta dibebaskan
-
Ragam11 bulan ago
Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo RI
-
Opini10 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Tuntutan10 bulan ago
JPU Kejari Jaksel Tuntut Empat Mantan Pajabat LPEI 5 dan 4 tahun Penjara