Connect with us

Gugatan

Alamsyah Hanafiah: Sidang Gugatan Menteri Agama Ditunda Dua Minggu, Pernyataan Suara Anjing Sama dengan Suara Adzan

Pantausidang, Jakarta – Penggugat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Alamsyah Hanafiah mengatakan sidang ditunda karena jadwal hakim padat terkait perkara gugatan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan suara adzan seperti suara anjing menggonggong.

“Sidang ditunda karena memang hakimnya padat. Dia juga termasuk hakim di pengadilan militer terkait pemeriksaan Koneksitas,” ucap Alamsyah Hanafiah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada wartawan, diikuti Pantausidang.com, Selasa 13 September 2022.

Menurut Alamsyah Hanafiah, sidang pada hari mengagendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. Namun sidang ditunda hingga dua minggu kedepan.

“Kita hari ini kan menghadirkan saksi empat rencananya. Tapi ditunda dua minggu dan kita ikutin saja. Kesimpulan hakim kita ikutin saja. Untuk sidang yang akan datang kuasa dari menteri agama hadir semua,” ujarnya.

Alamsyah Hanafiah menegaskan, bahwa gugatan pihaknya ada dua obyek perkara, yaitu 1. Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, menyamankan Suara Anjing menggonggong ramai-ramai sama dengan Suara Adzan. 2. Menteri Agama juga menyatakan Kementerian Agama itu merupakan Hadiah Negara untuk NU (Nahdlatul Ulama).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Negara ini bukan negara NU, negara Republik indonesia,” tegasnya.

Alamsyah Hanafiah menuturkan, seharusnya sebagai pejabat negara dan berada dalam kabinet Kepresiden harusnya berhati-hati dalam mengutarakan kata-kata dan pernyataannya.


“Jadi sebagai pejabat publik, seorang kabinet, dia tidak boleh bicara begitu. Itu adalah pelanggaran kode etik pejabat negara dan pelanggaran hukum,” tuturnya.

Menurutnya, pejabat negara atau menteri merupakan seorang pimpinan yang dalam perkataan, ucapan bisa dimaknai suatu perintah tidak tertulis.

“Karena masalahnya, uapan lisan dari pejabat bisa merupakan suatu intruksi peraturan tidak tertulis. Jadi ucapan dari pejabat publik itu bisa merupakan peraturan tidak tertulis,” cetusnya.

Terakhir, Alamsyah Hanafiah membeberkan, dari pihak penggugat menuntut kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengakui kesalahannya dan memberikan makan kepada 1000 orang anak Yatim Piatu.

“Kita minta hukum dia, memberi makan 1000 anak yatim piatu. Jadi dia pernyataannya itu adalah melawan hukum penguasa,” pungkas Alamsyah Hanafiah.

Menurut pemberitaan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tengah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pernyataan suara azan di masjid beberapa waktu lalu.

Gugatan yang diajukan oleh 5 pengacara Alamsyah Hanafiah dan kawan kawan selaku warga negara, telah memasuki pemeriksaan saksi saksi.

Alamsyah menyatakan, pihaknya menggugat menteri agama karena, pernyataannya dapat memecah belah kalangan umat beragama.

Dia meminta agar pengadilan mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa pernyataan menteri selaku pejabat negara termasuk perbuatan melawan hukum. Sehingga kedepannya tidak ada lagi yang meremehkan suara azan dengan suara binatang.

Adapun lima Advokat yang menggugat menteri agama diantaranya Alamsyah Hanafiah, Dody Novizar Madriansyah, Raden Adi Widakusuma, dan Ridho Okta.

Atas pernyataannya itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas mendapat kecaman dari berbagai pihak akibat penyataan soal Pengaturan pengeras suara masjid dalam radius 100-200 meter di lingkungan pemukiman.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antar umat beragama.

Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

Hal itu disampaikan di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau Rabu 23 Februari 2022, merespons pertanyaan pewarta soal surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala. ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com