Gugatan
Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Pegadaian: Kuasa Hukum Penggugat Menyayangkan Legal Standing Tergugat
Sidang gugatan pensiunan pegadaian ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.

Jakarta, pantausidang- Sidang lanjutan gugatan pensiunan pegadaian terkait hak menjadi Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di PT Pegadaian (Persero) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024).
Sidang ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.
Sahala Aritonang, selaku kuasa hukum penggugat Marshall Aritonang, menyoroti adanya masalah dalam surat kuasa substitusi oleh pihak tergugat. Menurutnya, surat tersebut tidak mencantumkan secara spesifik jadwal persidangan.
Masalah Surat Kuasa Substitusi
“Jadi dari pihak tergugat, ada permasalahan dari surat kuasa substitusi. Di mana surat kuasa substitusi tersebut tidak dicantumkan untuk sidang hari apa, tanggal berapa. Artinya, menurut majelis hakim, surat kuasa substitusi itu harus berlaku untuk setiap kali adanya persidangan,” ujar Sahala Aritonang usai sidang.
Lebih lanjut, Sahala menjelaskan bahwa majelis hakim membenarkan penggunaan kuasa substitusi selama sesuai ketentuan.
“Misalnya, jika kuasa awal sedang sakit atau ada halangan lain, maka pengadilan membenarkan pemberian kuasa substitusi. Namun dalam kasus ini, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi surat kuasa substitusi tersebut untuk setiap kali sidang,” tambahnya.
Berkas Legal Standing
Sahala pun menyayangkan sikap pihak tergugat atas kurangnya berkas legal standing. Mestinya, pihak tergugat sudah memahami atas kelengkapan berkas terhadap gugatan perdata itu.
“Ya saya sangat menyayangkan. Padahal kan sebenarnya mereka sudah tahu, pemahaman daripada surat kuasa, dari pada surat substitusi, sebenarnya sudah tahu. Semoga untuk ke depannya ini bisa menjadi perhatian memperbaiki oleh pihak tergugat,” terangnya.
Meski terdapat kekurangan dalam surat kuasa, majelis hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan. Hal ini lantaran pihak tergugat yang diwakili oleh karyawan penerima kuasa pertama, dianggap hadir di persidangan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar