Gugatan
Sidang Gugatan PKWT Pensiunan Pegadaian: Kuasa Hukum Penggugat Menyayangkan Legal Standing Tergugat
Sidang gugatan pensiunan pegadaian ini memasuki agenda pemeriksaan legal standing dan klarifikasi terkait surat kuasa dari pihak tergugat.

Berlanjut ke Sidang E-Cort
Hakim Ketua Arlen Veronica menyatakan bahwa seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat, telah hadir dan dipastikan memiliki legal standing. Namun, majelis hakim memberikan catatan terhadap tergugat agar melengkapi surat kuasa substitusi untuk setiap kali sidang.
Agenda sidang gugatan tersebut akan berlanjut dengan proses jawab menjawab melalui e-Court, tanpa memerlukan kehadiran fisik di persidangan.
“Jadi menurut majelis hakim, ini para pihak ya, dalam hal legal standing karena semua hadir penggugat dan tergugat untuk itu kita lanjutkan lewat e-Court,” ucap Hakim Veronica kepada para pihak, Rabu (11/12/2024).
“Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang melalui e-Court. Jadi para pihak tidak usah dulu hadir di sidang akan tetapi jawab menjawab melalui aplikasi e-Court,” sambungnya.
Hakim Arlen Veronica pun memberikan arahan mengenai mekanisme pelaksanaan sidang selanjutnya yang akan menggunakan aplikasi e-Court.
Ia berharap, para pihak agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi tersebut. Selain itu Hakim Ketua juga memberikan panduan teknis terkait penggunaan aplikasi e-Court, termasuk harus mengunggah dokumen paling lambat pada hari sidang hingga pukul 14.00 WIB.
Unggah Dokumen
Kemudian, anjuran agar para pihak mengunggah dokumen minimal satu hari sebelumnya untuk menghindari kendala teknis. Jika terjadi kendala, para pihak dapat berkonsultasi melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau berkomunikasi dengan majelis hakim melalui di e-Court.
Hakim juga memastikan, sistem e-Court akan menutup akses pengunggahan secara otomatis setelah ketentuan batas waktu. Oleh karena itu, Ia meminta para pihak untuk mematuhi jadwal dan prosedur yang telah berlaku.
Dengan pendekatan digital ini, hakim berharap proses persidangan dapat berjalan lebih efisien, terutama menjelang akhir tahun di mana terdapat libur Natal dan Tahun Baru.
“Kita lagi menghitung akhir tahun ya, karena anggota-anggota (majelis hakim) kalau minggu depan sudah libur, cuti Natalan dan Tahun Baru.” tuturnya.
Jadwal Selanjutnya
Selnjutnya jadwal sidang tatap muka berikutnya pada Rabu (15/1/2025). Sidang tersebut akan menjadi momentum penting untuk memeriksa bukti-bukti dari masing-masing pihak.
“Jadi kita bertemu kembali di hari Rabu tanggal 15 Januari 2025. Para pihak harus hadir kembali ya,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, hakim meminta para pihak menyerahkan dokumen asli dari replik dan duplik yang telah diunggah sebelumnya melalui e-Court.
Hakim juga mengingatkan bahwa apabila terdapat eksepsi atau keberatan dari tergugat, bukti permulaan harus dibawa dan sebelumnya diunggah ke e-Court.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login