Ragam
Sidang Promosi Doktor Ditunda Sepihak, PN Bekasi Perintahkan UNKRIS Bayar Ganti Rugi Rp 100 juta ke Risma Situmorang
Pantausidang, Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi Provinsi Jawabarat mengabulkan Gugatan Perdata yang diajukan Risma Situmorang terhadap Pengurus dan Rektorat Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Kamis (1/12/2022).
Putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim pengadilan negeri bekasi tersebut bernomor 36/Pdt.G/2022/PN.Bks. tertanggal 29 November 2022.
Perkara gugatan antara : Dra. Risma Situmorang SH MH melawan Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono,M.SiP., CIQaR, Ketua Senat Unkris Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun , S.H., M.H,
Lalu Ketua Senat FH Unkris Prof. Dr. M. Iman Santoso , S.H., M.H., M.A, Dekan FH Unkris Dr Cita Citrawinda Noerhadi, S.H., MIP, dan
Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum FH Unkris Dr.Siswantari Pratiwi SH., MM, MH.
Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Risma, yakni Dr. Mehbob, S.H., M.H., C.N mengungkapkan putusan belum berkekuatan Hukum Tetap.
“Terhadap Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE


You must be logged in to post a comment Login