Connect with us

Ragam

Promosi Doktor menyongsong peradilan Diundur akibat pembatalan dari kampus Unkris

Padahal oleh Rektor Universitas Krisnadwipayana sendiri telah menyatakan bahwa Promovenda Risma Situmorang diyakini mampu mempertahankan predikat Doktor setelah melewati Sidang Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup .

Pantausidang, Jakarta – Acara sidang promosi terbuka gelar doktor Fakultas Hukum Unkris Krisnadwipayana, Doktor Risma Situmorang batal digelar di Universitas Sahid.

Acara yang digelar di hari ibu ini, rencananya akan berlanjut dengan seminar Luring dan Daring di sebuah hotel di Sudirman Jakarta Pusat, Rabu 22 desember 2021.

Risma Situmorang secara akademik telah lolos S3 bergelar doktor Hukum di Universitas Krisnadwipayana, Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi Selatan.

Risma Situmorang telah lulus dan lolos Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup, oleh karena itu Risma Situmorang ditetapkan sebagai Calon Doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana yang akan mengikuti Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Krisnadwipayana tentang Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang/1801741014 Nomor: 205/SK/REK/UK/AK/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021.


Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021, Pukul 10.00-12.00 WIB di Hotel Grand Sahid Jaya.

Semua Promotor dan Penguji pada sidang Promosi (Terbuka) tersebut telah menyatakan siap melaksanakan Ujian Terbuka pada hari Rabu, 22 Desember 2021, karena RISMA SITUMORANG telah meminta kesediaan Semua Promotor dan Para Penguji secara khusus karena pada tanggal 22 Desember 2021 itu RISMA SITUMORANG memperingati 30 (tiga puluh) tahun hari meninggalnya Almh. Ibunda-nya tercinta.

“Seharusnya pencapaian gelar doktor ini special dipersembahkan untuk Almh. Ibu tercinta,” ujarnya.

Rugi materi dan Imateri.

Untuk persiapan Sidang Promosi (Terbuka) tersebut, Risma Situmorang telah membayar uang sewa ballroom di hotel Grand Sahid Jaya, telah membayar vendor-vendor yang dibutuhkan untuk Sidang Promosi (Terbuka) Doktor Ilmu Hukumnya, dan telah menyebarkan undangan kepada 150 (seratus lima puluh) orang untuk hadir pada Sidang Promosi (Terbuka) tersebut (Daftar Undangan Terlampir).

Tiba-tiba pada 20 Desember 2021 pukul 22.30 WIB, Risma Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana yang isinya adalah Softcopy Surat Nomor: 1575.A/A.02.02/XII/2021, Perihal: Penundaan Sidang Terbuka yang ditunda menjadi setelah Bulan Desember 2021 dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Alasan penggantian Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah yang dilakukan 1(satu) hari sebelum pelaksanaan Ujian Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasar hukum, tidak adil, dan tidak beretika karena secara Akademis Risma Situmorang telah lulus dan lolos pada setiap proses ujian yaitu Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup.

Penggantian tersebut secara akademis juga telah melecehkan Guru Besar-Guru Besar yang selama ini telah membimbing dan menguji Risma Situmorang mulai dari Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup.

Padahal oleh Rektor Universitas Krisnadwipayana sendiri telah menyatakan bahwa Promovenda Risma Situmorang diyakini mampu mempertahankan predikat Doktor setelah melewati Sidang Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tertutup .

Menurut Risma dengan adanya pembatalan sepihak tersebut, maka acara Seminar Nasional “Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) bekerja sama dengan Universitas Nasional, Universitas Jayabaya, Universitas Krisnadwipayana, STIH IBLAM, dan Institut Kesehatan Prima Nusantara Bukittingi, di Hotel Grand Sahid Jaya pun menjadi batal karena Para Pembicara dalam acara Seminar Nasional tersebut yang adalah Penguji dalam Sidang Promosi (Terbuka), telah mengundurkan diri.

Sementara itu dalam keterangan tertulis dari Humas Universitas Krisnadwipayana menyatakan, penundaan merupakan keputusan bersama pihak kampus untuk meningkatkan kedisiplinan dan kerjasama yang baik diantara Pimpinan Unkris, khususnya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.

Tidak adanya sidang terbuka di akhir bulan Desember 2021 adalah mempertimbangkan suasana libur natal dan tahun baru.

“Dalam menjaga kualitas lulusan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Statuta, bukan merupakan keputusan perseorangan apalagi didasarkan kepada penentuan oleh mahasiswa yang akan diuji, sebagaimana ketentuan yang mengharuskan adanya konsultasi/koordinasi dengan Senat Fakultas maupun Senat Universitas,” ujar Humas Yayasan UNKRIS. Retno Wardhani, SH, MH. ***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com