Ragam
Sidang Promosi Doktor Ditunda Sepihak, PN Bekasi Perintahkan UNKRIS Bayar Ganti Rugi Rp 100 juta ke Risma Situmorang
Pantausidang, Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi Provinsi Jawabarat mengabulkan Gugatan Perdata yang diajukan Risma Situmorang terhadap Pengurus dan Rektorat Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Kamis (1/12/2022).
Putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim pengadilan negeri bekasi tersebut bernomor 36/Pdt.G/2022/PN.Bks. tertanggal 29 November 2022.
Perkara gugatan antara : Dra. Risma Situmorang SH MH melawan Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono,M.SiP., CIQaR, Ketua Senat Unkris Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun , S.H., M.H,
Lalu Ketua Senat FH Unkris Prof. Dr. M. Iman Santoso , S.H., M.H., M.A, Dekan FH Unkris Dr Cita Citrawinda Noerhadi, S.H., MIP, dan
Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum FH Unkris Dr.Siswantari Pratiwi SH., MM, MH.
Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Risma, yakni Dr. Mehbob, S.H., M.H., C.N mengungkapkan putusan belum berkekuatan Hukum Tetap.
“Terhadap Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD