Ragam
Sidang Promosi Doktor Ditunda Sepihak, PN Bekasi Perintahkan UNKRIS Bayar Ganti Rugi Rp 100 juta ke Risma Situmorang
Pantausidang, Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi Provinsi Jawabarat mengabulkan Gugatan Perdata yang diajukan Risma Situmorang terhadap Pengurus dan Rektorat Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Kamis (1/12/2022).
Putusan yang dibacakan oleh majelis Hakim pengadilan negeri bekasi tersebut bernomor 36/Pdt.G/2022/PN.Bks. tertanggal 29 November 2022.
Perkara gugatan antara : Dra. Risma Situmorang SH MH melawan Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono,M.SiP., CIQaR, Ketua Senat Unkris Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun , S.H., M.H,
Lalu Ketua Senat FH Unkris Prof. Dr. M. Iman Santoso , S.H., M.H., M.A, Dekan FH Unkris Dr Cita Citrawinda Noerhadi, S.H., MIP, dan
Ketua Prodi Pascasarjana Ilmu Hukum FH Unkris Dr.Siswantari Pratiwi SH., MM, MH.
Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Risma, yakni Dr. Mehbob, S.H., M.H., C.N mengungkapkan putusan belum berkekuatan Hukum Tetap.
“Terhadap Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login