Ragam
Sidang Promosi Doktor Ditunda Sepihak, PN Bekasi Perintahkan UNKRIS Bayar Ganti Rugi Rp 100 juta ke Risma Situmorang
Apapun pokok gugatan adalah terkait penundaan sidang terbuka (Promosi) Doktor Ilmu Hukum a/n Risma Situmorang yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Desember 2021, Pukul 10.00-12.00 WIB di Hotel Grand Sahid Jaya.
Akan tetapi dua hari sebelumnya hari H yakni tanggal 20 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, Risma Situmorang menerima pesan via WhatsApp dari Rektor Universitas Krisnadwipayana.
Pesan berupa copy surat yang berisi penundaan Sidang Terbuka menjadi setelah Bulan Desember 2021 dengan perlunya dilakukan perubahan terhadap Promotor, Co-promotor maupun Penguji/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022.
“Penundaan Sidang Terbuka tersebut sangatlah tidak berdasarhukum, tidak adil, dan tidak beretika,” katanya.
Menurut Mehbob, atas gugatan yang diajukan pengadilan Negeri Bekasi memutus Perkara melalui E-Court dengan Amar Putusan diantaranya,
“Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp100.357.000,00 (seratus juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Sidang Ujian Terbuka tanggal 22 Desember 2021, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah),
2. Biaya sewa Puri Ratna Ballroom tempat Sidang Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum atas nama Penggugat Kovensi sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah),
3. Biaya cetak backdrop ukuran 7×3 meter sejumlah Rp4.725.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah),
4. Biaya dekorasi Puri Ratna Ballroom tempat Sidang Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum atas nama Penggugat Kovensi, sejumlah Rp6.698.500.000,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah),
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE


You must be logged in to post a comment Login