Ragam
Sinergikan Penegakan Hukum Disdik Batu Bara Lakukan MoU dengan Kejari
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara
Pantausidang, Medan– Dinas Pendidikan (Disdik) sudah memiliki landasan untuk koordinasi dan bersinergitas dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara yang berlangsung di Aula Kejari Batu Bara Lt. II Talawi ,Selasa 29 Maret 2022.
Diakuinya sejak hari dan kedepan Dinas Pendidikan kembali akan mendapatkan bantuan berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebut Ilyas.
“Oleh karenanya kami keluarga besar Dinas Pendidikan hadir bersama siang ini, ada K3S SD dan MKKS SMP se Kabupaten Batu Bara serta pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan sebagai bentuk rasa terimakasih kami dan kami menyambut baik kerja sama ini dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman,” ujar Ilyas.
Dia juga berharap perjanjian kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi agar implementasi dari kerja sama dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
Bentuk tindak lanjutnya dalam waktu dekat kami akan meminta pendampingan dalam pengelolaan DAK yang beralih dari tender ke swakelola begitu juga kegiatan berupa pencerahan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru E. Siregar, S. H., M. H., mengatakan Perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun di luar pengadilan yang ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.*** (Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login