Ragam
Sinergikan Penegakan Hukum Disdik Batu Bara Lakukan MoU dengan Kejari
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara

Pantausidang, Medan– Dinas Pendidikan (Disdik) sudah memiliki landasan untuk koordinasi dan bersinergitas dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini Dinas Pendidikan dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara yang berlangsung di Aula Kejari Batu Bara Lt. II Talawi ,Selasa 29 Maret 2022.
Diakuinya sejak hari dan kedepan Dinas Pendidikan kembali akan mendapatkan bantuan berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Audit Hukum (Legal Audit) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebut Ilyas.
“Oleh karenanya kami keluarga besar Dinas Pendidikan hadir bersama siang ini, ada K3S SD dan MKKS SMP se Kabupaten Batu Bara serta pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan sebagai bentuk rasa terimakasih kami dan kami menyambut baik kerja sama ini dengan melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman,” ujar Ilyas.
Dia juga berharap perjanjian kerja sama ini dapat terus ditingkatkan dan senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi agar implementasi dari kerja sama dapat terlaksana dengan lebih baik lagi.
Bentuk tindak lanjutnya dalam waktu dekat kami akan meminta pendampingan dalam pengelolaan DAK yang beralih dari tender ke swakelola begitu juga kegiatan berupa pencerahan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Amru E. Siregar, S. H., M. H., mengatakan Perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam maupun di luar pengadilan yang ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.*** (Diurnawan)
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login