Tersangka
Soal Dugaan Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo pada 2021.

Adapun rumah tersangka AA yang digeledah berada di Perumahan Bumi Aroepala Gowa. Sementara Kantor BPN Sulsel di Jalan Daeng Risadju Makassar.
“Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak.” tegasnya.
Pihaknya juga menyita sejumlah dokumen dari penggeladahan tersebut. Dari Kantor BPN Sulsel, diamankan 27 bundel dokumen terkait pengadaan tanah Bendungan Paselloreng Wajo.
“Rumah kediaman tersangka AA ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Wajo, satu buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk Toshiba 16 gb,” terang Soetarmi.
Dokumen yang disita itu kemudian akan diperiksa lebih lanjut. Soetarmi menegaskan barang bukti itu untuk pembuktian adanya dugaan mafia tanah dalam kasus Bendungan Paselloreng Wajo.
“Selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021,” tuturnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.