Connect with us

Tersangka

Soal Dugaan Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo pada 2021.

Sementara Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar saksi kooperatif dalam kasus ini. Dia mengingatkan agar tidak ada upaya perintangan atau menggagalkan penyidikan atas perkara ini.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo. Kelima tersangka pun dijebloskan ke Lapas IA Makassar, sedangkan satu tersangka lainnya di Rutan Kelas IA Makassar.

Berikut enam tersangka kasus dugaan mafia tanah di Sulsel:

Pertama, tersangka AA selaku Ketua Satgas B kantor Pertanahan Wajo atau mantan Sekretaris BPN Wajo. Kedua, tersangka ND selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Ketiga, tersangka NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Keempat, tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Kelima, tersangka AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo. Keenam, tersangka JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng, Wajo. *** AAY

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com