Tersangka
Soal Dugaan Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo pada 2021.
Sementara Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar saksi kooperatif dalam kasus ini. Dia mengingatkan agar tidak ada upaya perintangan atau menggagalkan penyidikan atas perkara ini.
“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo. Kelima tersangka pun dijebloskan ke Lapas IA Makassar, sedangkan satu tersangka lainnya di Rutan Kelas IA Makassar.
Berikut enam tersangka kasus dugaan mafia tanah di Sulsel:
Pertama, tersangka AA selaku Ketua Satgas B kantor Pertanahan Wajo atau mantan Sekretaris BPN Wajo. Kedua, tersangka ND selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Ketiga, tersangka NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Keempat, tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Kelima, tersangka AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo. Keenam, tersangka JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng, Wajo. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga

