Tersangka
Tersangka Kasus BTS 4G Bertambah Lagi
tersangka atas nama MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, yakni Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK).
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penetapan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
“Menetapkan tersangka atas nama MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo,” kata Syarief dalam keterangan resminya, Rabu (01/10/2023).
Syarief menjelaskan, MAK berperan memalsukan kwitansi pembayaran administrasi dalam proyek pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

