Tersangka
Panji Gumilang Bakal Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Rasyid Panji Gumilang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Dengan demikian, Panji Gumilang bakal segera disidangkan. Berkas tersebut dinyatakan lengkap usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Ketut mengatakan, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, Bareskrim Polri diwajibkan untuk segera menyerahkan seluruh berkas dan barang bukti beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera disidangkan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS
-
Nasional1 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

