Tersangka
Soal Dugaan Mafia Tanah, Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo pada 2021.
Sementara Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan agar saksi kooperatif dalam kasus ini. Dia mengingatkan agar tidak ada upaya perintangan atau menggagalkan penyidikan atas perkara ini.
“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi Bendungan Paselloreng Wajo. Kelima tersangka pun dijebloskan ke Lapas IA Makassar, sedangkan satu tersangka lainnya di Rutan Kelas IA Makassar.
Berikut enam tersangka kasus dugaan mafia tanah di Sulsel:
Pertama, tersangka AA selaku Ketua Satgas B kantor Pertanahan Wajo atau mantan Sekretaris BPN Wajo. Kedua, tersangka ND selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Ketiga, tersangka NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Keempat, tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Kelima, tersangka AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng, Wajo. Keenam, tersangka JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng, Wajo. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis3 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Internasional1 minggu ago
First Meeting Between URINDO and Pidu District, Chengdu Province Heralds New Start
-
Nasional1 minggu ago
Peluang Ekonomi Kreatif Dari Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
-
Ragam3 minggu ago
Signifikansi Senior, Tokoh Penting ilmu Kedokteran pada Teaching Hospital PU