Nasional
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
Dengan dukungan solid dan tekad yang bulat, perjuangan SP Pegadaian kini menjadi simbol konsistensi dan keberanian dalam menegakkan hak-hak pekerja.
Klarifikasi PT Pegadaian
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Pegadaian memberikan klarifikasi resmi pemberitaan terkait dugaan ketidakadilan yang dialami oleh Serikat Pekerja serta isu pelanggaran aturan pensiun di perusahaan tersebut.
Dalam pernyataannya, manajemen PT Pegadaian menegaskan bahwa seluruh proses ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah usia pensiun, rekrutmen karyawan, hingga program pensiun dini, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PKB dan Peraturan Direksi.
Menurutnya, perusahaan juga menekankan bahwa seluruh kebijakan tersebut dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Manajemen menghargai peran Serikat Pekerja dalam membela hak-hak karyawan. Namun, keputusan manajerial tetap diambil berdasarkan pertimbangan yang objektif dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka kepada wartawan.
Dwi menyebutkan, mengenai karyawan yang mengajukan PKWT setelah memasuki usia pensiun, telah mendapatkan keputusan hukum yang menyatakan gugatan karyawan tersebut ditolak.
“Sebagai wujud komitmen kepada karyawan PT Pegadaian juga menyediakan program pelatihan pra-pensiun serta memberikan hak dan apresiasi bagi karyawan yang memasuki masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Perusahaan menyatakan, akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola guna memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
“Manajemen PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat selama ini,” tutup Dwi Hadi Atmaka. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login