Nasional
Serikat Pekerja BUMN Desak RUPS PT Pegadaian

Jakarta, pantausidang— Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Karyawan BUMN (FORKOM SP/SEKAR BUMN) mendesak kepada PT Pegadaian untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Desakan itu, menyusul ketegangan antara Serikat Pekerja dan Manajemen PT Pegadaian yang masih terjadi hingga saat ini.
Melalui pernyataan resmi, M. Abrar Ali selaku Koordinator FORKOM sekaligus Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN), menyampaikan harapan besar kepada RUPS PT Pegadaian.
Abrar menekankan pentingnya pengangkatan jajaran direksi yang tidak hanya profesional, melainkan juga memiliki pemahaman mendalam terhadap konsep hubungan industrial Pancasila.
“Hubungan industrial yang harmonis dan dinamis tidak akan tercipta tanpa adanya komitmen bersama antara manajemen dan serikat pekerja. Untuk itu, RUPS harus memastikan direksi yang diangkat mampu merangkul, bukan membenturkan,” ucap Abrar dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, konsep tersebut merupakan sebuah prinsip yang menekankan dialog, musyawarah, dan keadilan dalam hubungan kerja.
Bagi Abrar, hubungan kerja yang sehat adalah kunci lingkungan kerja yang kondusif. Sebab, lanjut Abrar, ketika komunikasi dibuka selebar-lebarnya, maka setiap potensi konflik dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
“Bukan melalui jalur hukum yang justru menguras energi dan produktivitas,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di tubuh Pegadaian akan lebih optimal jika diberi ruang yang aman dan adil untuk berkembang.
“Kemitraan sejati antara Direksi dan Serikat Pekerja bukan hanya ideal, tetapi mutlak dibutuhkan agar Pegadaian terus tumbuh sebagai BUMN yang berdaya saing tinggi,” pungkasnya.
Oleh karena itu, FORKOM SP/SEKAR BUMN berharap RUPS PT Pegadaian mengambil langkah strategis dan bijak demi menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif.
Sebagai informasi, perselisihan hubungan industrial antara Serikat Pekerja PT Pegadaian dan manajemen perusahaan masih terus berlanjut.
Berbagai upaya mediasi diantara keduanya gagal mencapai kata sepakat. Kandasnya kesepakatan itu, Serikat Pekerja Pegadaian akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Anjuran Tertulis pada 16 April 2025. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, anjuran tersebut merupakan tahapan resmi sebelum proses berlanjut ke pengadilan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.