Kedua terdakwa diduga telah terbukti bersalah terkait pengeluaran Komisi Agen Askrindo secara tidak sah pada 2019-2020. Tanpa didukung bukti pertanggungjawaban
Jaksa menilai tiga Direksi PT Askrindo terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait pengeluaran Komisi Agen secara tidak sah pada 2019-2020
ada beberapa oknum dari PT Askrindo yang masih melakukan hal tersebut hingga sekarang seperti PT Kalimantan Sumber Energi
Anton menjelaskan bahwa sebelumnya Solusi Prima sudah dihentikan sebagai agen di PT Askrindo karena ada ketidak beneran yang ditemui
Menurut Zecky, kehadiran saksi M Saifei Zen itu dibutuhkan lantaran ada dua Direksi selain kliennya, satu lagi adalah Direktur Teknik
Perkara dengan agenda tuntutan diantaranya sidang dugaan korupsi Rp.22 triliun dana Asabri, terdakwa pemilik PT Rimo Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokro
Dana operasional atau komisi tersebut yang diberikan ke cabang-cabang maupun para Direksi PT AMU adalah hal yang lumrah dan tidak bermasalah sama sekali.
Segera sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, WW mantan direktur Pemasaran, FB mantan direktur SDM dan AFAS mantan Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp