Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
“Tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh
Kemudian, terdakwa dan keluarga serta kolega SYL telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal meringankan diantaranya, SYL telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan dalam masa pandemi Covid 19, mendapat banyak pengharapan, hingga SYL dan keluarga telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi.
Pertimbangan hakim juga menguraikan kembali aliran dana yang dinikmati pribadi, keluarga hingga Partai Nasdem.
Hakim menolak beberapa argumen pembelaan terdakwa dan pengacaranya. Menurut hakim, pembelaan yang diajukan pihak terdakwa dan tim pengacaranya merupakan kesesatan fakta hukum, terkait pembelian duren musangking, pembelian mobil untuk anak SYL dan lainya.
Sementara itu untuk eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono hakim memvonis keduanya masing-masing 4 tahun pidana penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Alumni Bonser Dirikan Posko Peduli Korban Kebakaran Manggarai
-
Ragam3 minggu ago
Pada Usia ke-33, RSSN Sunter Konsisten pada Misi Sosial
-
Penyidikan4 minggu ago
Kasus DJKA Jateng, KPK panggil Direktur PT Safran Sudrajat dan ASN Kemenhub
-
Tersangka4 minggu ago
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat