Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun

“Tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh
Kemudian, terdakwa dan keluarga serta kolega SYL telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal meringankan diantaranya, SYL telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan dalam masa pandemi Covid 19, mendapat banyak pengharapan, hingga SYL dan keluarga telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi.
Pertimbangan hakim juga menguraikan kembali aliran dana yang dinikmati pribadi, keluarga hingga Partai Nasdem.
Hakim menolak beberapa argumen pembelaan terdakwa dan pengacaranya. Menurut hakim, pembelaan yang diajukan pihak terdakwa dan tim pengacaranya merupakan kesesatan fakta hukum, terkait pembelian duren musangking, pembelian mobil untuk anak SYL dan lainya.
Sementara itu untuk eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono hakim memvonis keduanya masing-masing 4 tahun pidana penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login