Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
“Tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar hakim ketua Rianto Adam Pontoh
Kemudian, terdakwa dan keluarga serta kolega SYL telah menikmati hasil korupsi.
Sementara hal meringankan diantaranya, SYL telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan dalam masa pandemi Covid 19, mendapat banyak pengharapan, hingga SYL dan keluarga telah mengembalikan uang yang telah dikorupsi.
Pertimbangan hakim juga menguraikan kembali aliran dana yang dinikmati pribadi, keluarga hingga Partai Nasdem.
Hakim menolak beberapa argumen pembelaan terdakwa dan pengacaranya. Menurut hakim, pembelaan yang diajukan pihak terdakwa dan tim pengacaranya merupakan kesesatan fakta hukum, terkait pembelian duren musangking, pembelian mobil untuk anak SYL dan lainya.
Sementara itu untuk eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono hakim memvonis keduanya masing-masing 4 tahun pidana penjara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login