Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
Untuk Muhammad Hatta hakim menilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi sehingga mengabulkan permintaan pembukaan blokir rekening oleh KPK.
Serta barang bukti lainnya yang harus dikembalikan ke Muhammad Hatta diantaranya sebidang tanah 200 meter di Moh Kahfi Jakarta Selatan, karena tidak berhubungan dengan perkara tersebut.
Muhammad Hatta bersama Kasdi Subagyono, dinilai terbukti mengkoordinir uang sharing meneruskan sekjen Kementan sebelumnya Momon Rusmono yang dicopot dari jabatannya oleh SYL.
Bersama SYL keduanya juga dinilai bersalah turut memeras pejabat eselon satu ke bawah, berupa kewajiban menyetor dana sharing untuk kepentingan pribadi menteri dan keluarganya hingga kegiatan Partai Nasdem.
Selain itu juga untuk membiayai pencapaian Penilaian WTP Audit BPK, dan THR untuk para Komisi 4 DPR RI. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional3 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Wisata4 minggu agoPenerbangan Timur Tengah Normal, Minat Wisata Luar Negeri Warga RI Naik 11,2 Persen


You must be logged in to post a comment Login