Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
Untuk Muhammad Hatta hakim menilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi sehingga mengabulkan permintaan pembukaan blokir rekening oleh KPK.
Serta barang bukti lainnya yang harus dikembalikan ke Muhammad Hatta diantaranya sebidang tanah 200 meter di Moh Kahfi Jakarta Selatan, karena tidak berhubungan dengan perkara tersebut.
Muhammad Hatta bersama Kasdi Subagyono, dinilai terbukti mengkoordinir uang sharing meneruskan sekjen Kementan sebelumnya Momon Rusmono yang dicopot dari jabatannya oleh SYL.
Bersama SYL keduanya juga dinilai bersalah turut memeras pejabat eselon satu ke bawah, berupa kewajiban menyetor dana sharing untuk kepentingan pribadi menteri dan keluarganya hingga kegiatan Partai Nasdem.
Selain itu juga untuk membiayai pencapaian Penilaian WTP Audit BPK, dan THR untuk para Komisi 4 DPR RI. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia


You must be logged in to post a comment Login