Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
Untuk Muhammad Hatta hakim menilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi sehingga mengabulkan permintaan pembukaan blokir rekening oleh KPK.
Serta barang bukti lainnya yang harus dikembalikan ke Muhammad Hatta diantaranya sebidang tanah 200 meter di Moh Kahfi Jakarta Selatan, karena tidak berhubungan dengan perkara tersebut.
Muhammad Hatta bersama Kasdi Subagyono, dinilai terbukti mengkoordinir uang sharing meneruskan sekjen Kementan sebelumnya Momon Rusmono yang dicopot dari jabatannya oleh SYL.
Bersama SYL keduanya juga dinilai bersalah turut memeras pejabat eselon satu ke bawah, berupa kewajiban menyetor dana sharing untuk kepentingan pribadi menteri dan keluarganya hingga kegiatan Partai Nasdem.
Selain itu juga untuk membiayai pencapaian Penilaian WTP Audit BPK, dan THR untuk para Komisi 4 DPR RI. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy4 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi4 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga3 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login