Vonis
Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun
Untuk Muhammad Hatta hakim menilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi sehingga mengabulkan permintaan pembukaan blokir rekening oleh KPK.
Serta barang bukti lainnya yang harus dikembalikan ke Muhammad Hatta diantaranya sebidang tanah 200 meter di Moh Kahfi Jakarta Selatan, karena tidak berhubungan dengan perkara tersebut.
Muhammad Hatta bersama Kasdi Subagyono, dinilai terbukti mengkoordinir uang sharing meneruskan sekjen Kementan sebelumnya Momon Rusmono yang dicopot dari jabatannya oleh SYL.
Bersama SYL keduanya juga dinilai bersalah turut memeras pejabat eselon satu ke bawah, berupa kewajiban menyetor dana sharing untuk kepentingan pribadi menteri dan keluarganya hingga kegiatan Partai Nasdem.
Selain itu juga untuk membiayai pencapaian Penilaian WTP Audit BPK, dan THR untuk para Komisi 4 DPR RI. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rilis4 minggu ago
HUT ke 86, Prof. Satyanegara Sempat Kilas Balik Masa Lalu Mengabdi di RSPP, Tim Dokter Kepresidenan
-
Internasional2 minggu ago
First Meeting Between URINDO and Pidu District, Chengdu Province Heralds New Start
-
Nasional1 minggu ago
Baru 3 Tahun Takeover , Management Sapphire Sky Hotel Raih Penghargaan ITTA 2024/2025
-
Nasional2 minggu ago
Peluang Ekonomi Kreatif Dari Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)