Connect with us

Vonis

Terbukti Memeras, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 tahun

Vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta (foto istimewa)

Untuk Muhammad Hatta hakim menilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi sehingga mengabulkan permintaan pembukaan blokir rekening oleh KPK.

Serta barang bukti lainnya yang harus dikembalikan ke Muhammad Hatta diantaranya sebidang tanah 200 meter di Moh Kahfi Jakarta Selatan, karena tidak berhubungan dengan perkara tersebut.

Muhammad Hatta bersama Kasdi Subagyono, dinilai terbukti mengkoordinir uang sharing meneruskan sekjen Kementan sebelumnya Momon Rusmono yang dicopot dari jabatannya oleh SYL.

Bersama SYL keduanya juga dinilai bersalah turut memeras pejabat eselon satu ke bawah, berupa kewajiban menyetor dana sharing untuk kepentingan pribadi menteri dan keluarganya hingga kegiatan Partai Nasdem.

Selain itu juga untuk membiayai pencapaian Penilaian WTP Audit BPK, dan THR untuk para Komisi 4 DPR RI. *** Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami