Connect with us

Tersangka

Tersangka Kasus BTS 4G Bertambah Lagi

tersangka atas nama MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo

Tersangka Kepala Human Development Universitas Indonesia

“Sengaja memalsukan kwitansi pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI,” terangnya.

sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1,997.861.250 miliar,” imbuhnya.

Selanjutnya, MAK bakal ditahan selama 20 hari dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami