Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
Jenis dan jumlah karang hias yang diperbolehkan diperdagangkan oleh masing-masing perusahaan mengacu pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) stock opname sebelumnya.
Tahun 1970-1980 an, tidak ada pembatasan perdagangan koral, karang hias sampai ada perjanjian negara-negara mengenai Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Indonesia merupakan salah satu dari negara yang menyepakati CITES yang disahkan pada 3 Maret 1973 dan telah diubah pada 22 Juni 1979 dan 30 April 1983. CITES bertujuan melindungi flora dan fauna liar dari perdagangan internasional agar keberadaan mereka terjamin hingga di masa mendatang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur