Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
Jenis dan jumlah karang hias yang diperbolehkan diperdagangkan oleh masing-masing perusahaan mengacu pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) stock opname sebelumnya.
Tahun 1970-1980 an, tidak ada pembatasan perdagangan koral, karang hias sampai ada perjanjian negara-negara mengenai Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Indonesia merupakan salah satu dari negara yang menyepakati CITES yang disahkan pada 3 Maret 1973 dan telah diubah pada 22 Juni 1979 dan 30 April 1983. CITES bertujuan melindungi flora dan fauna liar dari perdagangan internasional agar keberadaan mereka terjamin hingga di masa mendatang.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login