Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
“Dia minta, (aparatur/petugas) bisa trace (telusuri) asalnya (koral didapat/dibeli), dia mau ikut. Padahal, kami juga sudah diperlakukan, serupa tapi tak sama (dengan Kementerian Kehutanan, yang sekarang menjadi Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto Jakarta). Ada ketentuan surat izin angkut (dibuat LHK). Sekarang, ada dua kementerian rebutan (otoritas). Izin angkut diterbitkan LHK, karena (LHK) sudah lama mengatur,” kata sumber tersebut.***
Baca juga : Kasus benur di KKP

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login