Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
“Dia minta, (aparatur/petugas) bisa trace (telusuri) asalnya (koral didapat/dibeli), dia mau ikut. Padahal, kami juga sudah diperlakukan, serupa tapi tak sama (dengan Kementerian Kehutanan, yang sekarang menjadi Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto Jakarta). Ada ketentuan surat izin angkut (dibuat LHK). Sekarang, ada dua kementerian rebutan (otoritas). Izin angkut diterbitkan LHK, karena (LHK) sudah lama mengatur,” kata sumber tersebut.***
Baca juga : Kasus benur di KKP

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO


You must be logged in to post a comment Login