Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
“(Sebelum ada CITES), kami mengirim dengan mudah. Indonesia ikut meratifikasi sehingga pak Harto (Presiden ke 2 RI, Soeharto/27 Maret 1968 – 21 Mei 1998) menunjuk Kementerian Kehutanan untuk otoritas (pengawasan perdagangan koral, karang hias),” kata sumber tersebut.
Rentang waktu 2011–2014, Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pembentukan management authority (MA) perdagangan koral, kaang hias.
Dengan demikian, pengalihan otoritas dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam4 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia
-
Niaga4 minggu agoPaguyuban Mie Ayam Wonogiri dengan Bekal Ilmu Marketing Daftarkan Paten ke UNESCO
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Fahd El Fouz Arafiq dan Bos Summarecon Tersangka Kasus HGB Bogor


You must be logged in to post a comment Login