Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
“(Sebelum ada CITES), kami mengirim dengan mudah. Indonesia ikut meratifikasi sehingga pak Harto (Presiden ke 2 RI, Soeharto/27 Maret 1968 – 21 Mei 1998) menunjuk Kementerian Kehutanan untuk otoritas (pengawasan perdagangan koral, karang hias),” kata sumber tersebut.
Rentang waktu 2011–2014, Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pembentukan management authority (MA) perdagangan koral, kaang hias.
Dengan demikian, pengalihan otoritas dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login