Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
“(Sebelum ada CITES), kami mengirim dengan mudah. Indonesia ikut meratifikasi sehingga pak Harto (Presiden ke 2 RI, Soeharto/27 Maret 1968 – 21 Mei 1998) menunjuk Kementerian Kehutanan untuk otoritas (pengawasan perdagangan koral, karang hias),” kata sumber tersebut.
Rentang waktu 2011–2014, Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pembentukan management authority (MA) perdagangan koral, kaang hias.
Dengan demikian, pengalihan otoritas dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login