Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
“(Sebelum ada CITES), kami mengirim dengan mudah. Indonesia ikut meratifikasi sehingga pak Harto (Presiden ke 2 RI, Soeharto/27 Maret 1968 – 21 Mei 1998) menunjuk Kementerian Kehutanan untuk otoritas (pengawasan perdagangan koral, karang hias),” kata sumber tersebut.
Rentang waktu 2011–2014, Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani pembentukan management authority (MA) perdagangan koral, kaang hias.
Dengan demikian, pengalihan otoritas dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Vonis4 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Niaga3 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Saksi4 minggu agoUsut Kasus EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Woro Adhi Persada Arief Saptahary Sastrakusuma
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung


You must be logged in to post a comment Login