Ragam
Tumpang Tindih SKK Koral Karang Hias
Surat Keterangan Ketertelusuran (SKK) Koral/Karang diterbitkan untuk pelaku usaha dengan adanya penghitungan stock opname terlebih dahulu.
“Dia minta, (aparatur/petugas) bisa trace (telusuri) asalnya (koral didapat/dibeli), dia mau ikut. Padahal, kami juga sudah diperlakukan, serupa tapi tak sama (dengan Kementerian Kehutanan, yang sekarang menjadi Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto Jakarta). Ada ketentuan surat izin angkut (dibuat LHK). Sekarang, ada dua kementerian rebutan (otoritas). Izin angkut diterbitkan LHK, karena (LHK) sudah lama mengatur,” kata sumber tersebut.***
Baca juga : Kasus benur di KKP
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur