Connect with us

Gugatan

Tuntut Hak Pasca Pensiun, Sidang Perselisihan Eks Pegawai PT Pegadaian Kembali Berlanjut

Published

on

Marshall juga memohon agar majelis hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 (dua) tahun di tempat Penggugat terakhir bekerja.

Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp23.378.969.

Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp300.000.000.

Kemudian, menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika gaji berjalan Tergugat sebesar 24 bulan x Rp68.874.531,00 = Rp1.652.988.744,00 (Rp1,65 miliar).

Marshall juga memohon agar majelis hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu upah proses sebesar 6 (enam) bulan x Rp68.874.531,00 = Rp413.247.186. (Rp413 juta).

Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat, setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dan, menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun terjadi perlawanan atau kasasi dari Tergugat, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending