Gugatan
Tuntut Hak Pasca Pensiun, Sidang Perselisihan Eks Pegawai PT Pegadaian Kembali Berlanjut

Marshall juga memohon agar majelis hakim menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, memerintahkan kepada Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 (dua) tahun di tempat Penggugat terakhir bekerja.
Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp23.378.969.
Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp300.000.000.
Kemudian, menghukum Tergugat membayar secara tunai dan seketika gaji berjalan Tergugat sebesar 24 bulan x Rp68.874.531,00 = Rp1.652.988.744,00 (Rp1,65 miliar).
Marshall juga memohon agar majelis hakim agar menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu upah proses sebesar 6 (enam) bulan x Rp68.874.531,00 = Rp413.247.186. (Rp413 juta).
Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat, setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Dan, menjatuhkan putusan sementara secara serta merta meskipun terjadi perlawanan atau kasasi dari Tergugat, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap kerugian yang dialami oleh Penggugat. ***AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga1 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis