Gugatan
Tuntut Hak Pasca Pensiun, Sidang Perselisihan Eks Pegawai PT Pegadaian Kembali Berlanjut
Namun, kata Marshall, perusahaan telah menolak permohonannya meskipun ia merasa telah memenuhi semua persyaratan. Ia menilai, keputusan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam PKB.
Sahala menyatakan, pada sidang gugatan ini tidak ada lagi mediasi antara penggugat dan tergugat. Sebab, mediasi perselisihan itu sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Namun mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan. Sehingga perkara ini dilanjutkan ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat.
“Mediasi sudah dilakukan, jadi nanti kayaknya persidangan akan langsung masuk ke pokok perkara,” ujar Sahala.
Sementara itu, pihak kuasa hukum PT Pegadaian irit bicara dan menyatakan akan memberikan tanggapan dalam sidang pokok perkara.
“Nanti akan kita sampaikan dalam sidang ya,” ucap salah satu Tim kuasa hukum PT Pegadaian yang tak mau disebutkan namanya.
Dalam petitumnya, Marshall memohon kepada majelis hakim menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 155 Perjanjian Kerja Bersama PT Pegadaian Periode 2023-2025.
Kemudian, menyatakan Tergugat telah melanggar Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik3 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Vonis4 minggu agoBos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun
-
Saksi3 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing


You must be logged in to post a comment Login