Tuntutan
Tuntutan Pengaduan Palsu Hanya 8 Bulan, Saksi Korban Kecewa Jaksa Tidak Serius.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andy Tediardjo The selaku korban, melalui pengacaranya menyatakan kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan
Pantausidang, Jakarta – Terbukti melakukan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediarjo The , Juanda akhirnya dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nugraha menilai, Juanda terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan merugikan.
“Menuntut, supaya majelis hakim untuk mengadili menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujar jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Juanda telah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1 sebagaimana dakwaan pertama.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 317 KUHP ayat 1 dalam dakwaan pertama,” tutur jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andy Tediardjo The selaku korban, melalui pengacaranya menyatakan kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan jaksa terhadap Juanda.
Menurut Pieter El, selaku pengacara Andi Tediarjo, selama jalannya proses persidangan JPU tidak serius menggali sejumlah bukti dan fakta persidangan.
“Bahkan, saksi yang dihadirkan hanya satu atau dua pertanyaan dari JPU. Ini sidang ugal-ugalan,” ujarnya.
Pieter menjelaskan, laporan Juanda tentang tuduhan penggelapan Rp 8 miliar menyebabkan kliennya ditahan selama 35 hari sudah diputus bebas oleh Mahkamah Agung dan sudah inlracht.
“Klien kami ditahan selama 35 hari, (tapi) sudah bebas inkrah berdasarkan putusan MA,” pungkasnya.
Seharusnya Terdakwa Juanda dituntut maksimal 4 tahun karena delik yang dilakukan sudah sempurna terjadi bukan Cuma 8 bulan. Ada apa ini, koq seperti sinetron aja?,” kata pengacara yang juga aktor layar lebar ini.
Diberitakan, Juanda didakwa melanggar terkait pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Yakni atas pelaporannya kepada Andi Tediarjo The dengan tuduhan menggelapkan uang sewa tanah milik orang tua Juanda, senilai Rp 8 miliar pada 2019.
Atas aduan tersebut Andi Tediarjo diadili, dan hakim membebaskannya karena dinilai tidak terbukti bersalah. Kemudian berbalik Juanda sebagai pelapor (Juanda) kemudian menjadi terdakwa karena laporan palsu.
Oleh Jaksa, Juanda dijerat dengan Pasal 317 ayat 1 KUHP tentang mengajukan laporan atau pengaduan tentang seseorang, sedangkan diketahuinya bahwa laporan atau pengaduan itu adalah palsu.
*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam3 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora