Pantausidang, Jakarta- Proses hukum yang terjadi dalam gugatan laporan palsu yang dilakukan Juanda terhadap pamannya Andy Tediardjo The, dinilai tidak memberi rasa keadilan. Bahkan, ada kesan...
Juanda yang juga Dirut PT. Modern Kemasindo di Cikarang Bekasi ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya
Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu kepada pamannya sendiri yakni Andi Tediarjo The , terdakwa Juanda bersama tim Pengacaranya mengajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, Andy Tediardjo The selaku korban, melalui pengacaranya menyatakan kecewa atas tuntutan delapan bulan penjara yang diajukan
Dua orang Ahli Pidana Prof Said Karim dari Unhas dan Dr Alfitra didengar keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara pengaduan palsu, Jaksa menghadirkan 2 orang saksi, yakni Andi Tediardjo the yang merupakan paman dari terdakwa Juanda, serta pengacara Rizka.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Juanda dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu
Jaksa menilai alasan keberatan atas dakwaan yang diajukan, oleh Juanda melalui Penasehat Hukumnya tidak termasuk ruang lingkup eksepsi.
Kita (Jaksa) siap menanggapi ekspesi sepanjang bukan materi pokok, kita telah mendakwakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yakni pasal 317 KUHP