Ragam
Wajib Pajak: Tidak Ada Keadilan dengan Kewajiban Ganda pada Pelaporan Pajak
Misalkan seorang wajib pajak atau WP tidak ditemukan kesalahan dalam pelaporan SPT, namun bisa saja WP tersebut tetap tetap diminta untuk mendukung kinerja Pejabat pajak yang memeriksa SP2DK
Pada akhirnya WP harus membayar pajak penghasilan atas transaksi yang tidak terutang pajak, hanya karena diminta sama Penjabat Pajak untuk mendukung kinerjanya sebagai Penjabat Pajak.
Disisi lain, bisa saja terjadi pada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha yang mengalami kealfaan (lupa) akan kewajiban pelaporan atas e-reporting , misalkan memperoleh dividen Perseroan, namun tidak tahu akan kewajiban pelaporan e-reporting dana realisasi investasi pada periode tertentu.
Disini kita melihat aturan PMK bisa berbeda dengan Surat Edaran dari seorang Direktur, ini seperti penambahan aturan yang awalnya memang tidak diatur dalam PMK maupun UU HPP, jadi bagaimana WP dapat memahami akan suatu peraturan perpajakan, disini secara nyata bahwa aturan Surat Edaran dapat mengalahkan aturan yang tercantum dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Contohnya; bagi seorang WP sudah melakukan investasi dari perolehan Dividen sesuai daftar investasi yang diatur dalam PMK 81 tahun 2021 (pasal 14 dstnya) yang menjadi persyaratan agar perolehan Dividen dibebaskan dari pengenaan pajak Dividen sebesar 10 persen (dalam kondisi tertentu).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

