Connect with us

Dakwaan

Wali Kota Bandung Non-aktif Yana Mulyana Didakwa Suap dan Gratifikasi 

Published

on

Jaksa KPK mengatakan, Yana bersama Dadang dan Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000.
Uang dan fasilitas itu, berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Uang suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang, dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.
Atas perbuatan Yana, JPU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus, yakni didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending