Connect with us

Nasional

Kakanwil I KPPU : Sinyal Kartel Migor Semakin Kuat

Terkuaknya dugaan suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kemendag kepada 3 perusahaan swasta tersebut semakin menguatkan sinyal kartel

Pantausidang, Medan – Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirdaglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas memberikan apresiasi kepada pihak Kejagung.

Terkuaknya dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada tiga perusahaan swasta tersebut semakin menguatkan sinyal kartel akan adanya perilaku penahanan atau pengalihan pasokan yang mempengaruhi suplai minyak goreng dalam negeri.

Sejak awal, Ridho telah menduga adanya sinyal kartel dalam kebijakan DMO [domestic market obligation]. Kebijakan DMO adalah mengalokasikan 20 persen dari eksport untuk kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri.

Menurutnya, dalam hitungan pemerintah, kebutuhan CPO untuk industri minyak goreng akan terpenuhi dari alokasi DMO, namun nyatanya banyak industri yang mengaku kesulitan memperoleh CPO dengan harga penetapan pemerintah tersebut.

“Artinya ada perilaku pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan DMO hingga menyebabkan pasokan untuk input minyak goreng domestik terbatas,” ujarnya.

Ridho menjelaskan unsur kartel pada perilaku ekspor minyak goreng itu memang mesti memperlihatkan adanya perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam mengatur produksi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami