Ragam
Jaksa Agung Burhanuddin resmi membuka Rakernas Kejaksaan RI 2022.
Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin secara resmi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2022 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ini, serta atas keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah pandemi Covid-19.
“Saya juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran, agar mengutamakan kesehatan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Terlebih dengan munculnya varian baru Omicron ini, saya minta kepada segenap pimpinan agar senantiasa memastikan ketersediaan fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2022 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur