Connect with us

Pledoi

Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin

Published

on

Salah satu Terdakwa Penyuap pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dkk, Veronika Lindawati dari Bank Panin


Agus menepis soal penyampaian keinginan agar surat ketetapan pajak tahun pajak 2016 dan 2017 direkayasa dan dibuat pada kisaran sebesar Rp 10 miliar. Dia juga menepis mengatur angka kurang bayar PT Jhonlin Baratama.

“Menurut Penuntut Umum, tim pemeriksa pajak telah melakukan rekayasa perhitungan, untuk tahun pajak 2017, dibuat seolah-olah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 59,9 miliar, padahal WP tidak mengajukan permohonan kelebihan pajak. Kurang bayar pajak sesuai Analisa Resiko adalah sebesar Rp. 19 miliar. Dakwaan tersebut telah terbantahkan dengan fakta persidangan dan bukti,” ucapnya.

Adapun Bukti pendukung yang disampaikan Agus meliputi : bukti Penerimaan Elektronik nomor 71257206447192011921 yang menyatakan SPT Masa PPN Desember 2017 lebih bayar sebesar Rp.143 miliar, bukti Surat Keputusan Keberatan yang mengurangkan nilai ketetapan pajak 2016/2017 turun sebesar Rp.31miliar, dan bukti hasil pemeriksaan ulang yang menepis rekayasa pajak PPh 23 dan PPh Badan karena koreksi Biaya Luar Usaha.

Selain itu dia menepis soal pemberian imbalan kepada pemeriksa di area parkir Electronic City dan Kantor PT Susetyo Suharto Advisory di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2 Suite 209A, Jakarta Selatan. Dia beralasan hal itu dibantah saksi-saksi yang hadir pada persidangan serta bukti bukti pendukung.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending