Connect with us

Tuntutan

Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup

Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,

Pantausidang, Jakarta – Dalam mengajukan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum tidak melihat hal yang meringankan pada diri yang bersangkutan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH dalam keterangan tertulisnya , Selasa 17 Januari 2023.

“Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


 

Laman: 1 2 3 4 5

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com