Tuntutan
Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,

Pantausidang, Jakarta – Dalam mengajukan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum tidak melihat hal yang meringankan pada diri yang bersangkutan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH dalam keterangan tertulisnya , Selasa 17 Januari 2023.
“Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
-
Gugatan12 bulan ago
Miris, Bengkel Rekanan Polisi ini Diduga Kemplang Hutang dan Menipu ??
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Gugatan2 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan