Tuntutan
Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,
Pantausidang, Jakarta – Dalam mengajukan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum tidak melihat hal yang meringankan pada diri yang bersangkutan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH dalam keterangan tertulisnya , Selasa 17 Januari 2023.
“Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD