Tuntutan
Tidak ada Hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup
Terdakwa Ferdy Sambo berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan,
Pantausidang, Jakarta – Dalam mengajukan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum tidak melihat hal yang meringankan pada diri yang bersangkutan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, SH MH dalam keterangan tertulisnya , Selasa 17 Januari 2023.
“Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah4 minggu ago
Alumni Bonser Dirikan Posko Peduli Korban Kebakaran Manggarai
-
Ragam3 minggu ago
Pada Usia ke-33, RSSN Sunter Konsisten pada Misi Sosial
-
Penyidikan4 minggu ago
Kasus DJKA Jateng, KPK panggil Direktur PT Safran Sudrajat dan ASN Kemenhub
-
Tersangka4 minggu ago
Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat