Pledoi
Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin
“Bukti penyitaan 1 (satu) keping CD-R, merk SONY, kapasits 700MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya, yang disita dari DINA AMALIA KUSUMA PUTRI, Karyawan Swasta/Senior Supervisor Legal pada PT. Electronic City Indonesia Tbk, sesuai Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/1340/DIK.01.05/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 membuktikan bahwa Mobil dengan nopol B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electrconic City, SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu yang disebutkan Saksi Yulmanizar,” ungkapnya.
“Tuduhan tersebut hanya didasarkan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain.
Terdakwa Agus Susetyo dalam persidangan telah membantah bahwa Terdakwa Agus Susetyo telah menerima fee sebesar SGD 500ribu atau setara dengan Rp. 5 miliar atau setara dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai fee yang diberikan oleh Saksi Yulmanizar dan/atau Tim.
Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Unus Testis Nullus Testis, satu orang saksi bukanlah saksi,” ucapnya.
“Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan,” katanya.*** Red
-
Rilis4 minggu ago
78 Pegawai KPK Kompak Minta Maaf Usai Terbukti Pungli di Rutan KPK
-
Ragam2 hari ago
CSR BNI Sektor Kesehatan dengan Hibah Ambulance untuk Pasien Kurang Mampu RSSN Sunter
-
Daerah4 hari ago
Cuaca Ekstrim Angin Kencang Sering Sebabkan Kebakaran Kapal Ikan
-
Rilis3 minggu ago
KPK Geledah Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Soal Kasus TPPU SYL