Connect with us

Pledoi

Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin

Salah satu Terdakwa Penyuap pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dkk, Veronika Lindawati dari Bank Panin

Pantausidang, Jakarta – Terdakwa konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo tak terima atas tuntutan 3 tahun penjara terkait dugaan menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Dia berharap dibebaskan.

“Dalam kesempatan yang baik ini, dengan segenap kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menyatakan saya, Agus Susetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan dan membebaskan saya, Agus Susetyo dari seluruh dakwaan,” ucap Agus dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Kamis, 12 Januari 2023.

Agus yang dalam surat dakwaan disebut sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dituntut 3 tahun penjara.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Selain itu, jaksa menuntut Agus Susetyo membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Agus Susetyo akan disita oleh jaksa. Jika harta Agus tidak mencukupi untuk uang pengganti, Agus akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com