Pledoi
Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin
“Bukti penyitaan 1 (satu) keping CD-R, merk SONY, kapasits 700MB, dengan kode: ZJA107033001RF17 beserta dokumen elektronik di dalamnya, yang disita dari DINA AMALIA KUSUMA PUTRI, Karyawan Swasta/Senior Supervisor Legal pada PT. Electronic City Indonesia Tbk, sesuai Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti Nomor STPBB/1340/DIK.01.05/23/10/2021 tanggal 7 Oktober 2021 membuktikan bahwa Mobil dengan nopol B 1509 KBD tidak terparkir di area parkir Electrconic City, SCBD, Jakarta Selatan, pada waktu yang disebutkan Saksi Yulmanizar,” ungkapnya.
“Tuduhan tersebut hanya didasarkan keterangan Saksi Yulmanizar, tanpa didukung alat bukti lain.
Terdakwa Agus Susetyo dalam persidangan telah membantah bahwa Terdakwa Agus Susetyo telah menerima fee sebesar SGD 500ribu atau setara dengan Rp. 5 miliar atau setara dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai fee yang diberikan oleh Saksi Yulmanizar dan/atau Tim.
Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
“Unus Testis Nullus Testis, satu orang saksi bukanlah saksi,” ucapnya.
“Banyak sekali fakta persidangan yang diputarbalikkan atau dipelintir oleh Penuntut Umum sebagai dasar penuntutan,” katanya.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login