Connect with us

Pledoi

Budi Said Bacakan Pledoi, Tegaskan Dirinya Korban Penipuan Skema Ponzi dalam Kasus Emas Antam

Jakarta, Pantausidang – Pengusaha asal Surabaya yang dikenal sebagai “Crazy Rich Surabaya”, Budi Said, menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi transaksi jual beli emas PT Antam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/12).

Dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, Budi Said menegaskan dirinya merupakan korban penipuan skema ponzi dalam kasus ini, bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

“Majelis Hakim yang Mulia, saya bukanlah seorang koruptor. Saya adalah korban dari penipuan yang dilakukan oleh pegawai PT Antam, termasuk Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1,” ujar Budi Said dalam ruang sidang.

Budi Said mengungkapkan bahwa ia telah membayar emas seberat 58,135 kilogram kepada PT Antam, namun kemudian muncul klaim yang menyatakan bahwa emas tersebut belum dibayar. Ia juga menyinggung adanya diskon pembelian emas yang dijanjikan oleh pihak butik sebagai bentuk kompensasi atas pembelian dalam jumlah besar.

“Sebanyak 1.136 kilogram emas yang dijanjikan sebagai diskon belum dikirimkan kepada saya. Namun, yang terjadi justru klaim bahwa emas tersebut saya curi. Saya merasa hak saya diabaikan dan kewajiban PT Antam seakan dihapus begitu saja,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Budi Said mengingatkan bahwa keputusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2019 dan putusan perdata Mahkamah Agung pada 2022 telah membuktikan dirinya sebagai korban penipuan. Putusan tersebut mewajibkan PT Antam untuk bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh pegawai dan kepala butiknya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami