Kasasi
Buronan Mantan Setda Kabupaten PALI Sumsel dan ditangkap di Purwakarta
Arif merupakan Buronan Terpidana 15 tahun dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI 2017 senilai Rp6,1 milyar

Pantausidang, Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan Buronan perkara Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.
Arif merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ditangkap tim Tabur pada selasa 08 Februari 2022 pukul 22:34 WIB
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, terpidana merupakan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Sumatera Selatan
Pria kelahiran tahun 1975 tersebut tinggal di Rejosari Lorong Balai, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kota Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang buron sejak awal tahun 2021.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi