Kasasi
Buronan Mantan Setda Kabupaten PALI Sumsel dan ditangkap di Purwakarta
Arif merupakan Buronan Terpidana 15 tahun dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI 2017 senilai Rp6,1 milyar
Pantausidang, Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan Buronan perkara Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.
Arif merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ditangkap tim Tabur pada selasa 08 Februari 2022 pukul 22:34 WIB
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, terpidana merupakan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Sumatera Selatan
Pria kelahiran tahun 1975 tersebut tinggal di Rejosari Lorong Balai, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kota Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang buron sejak awal tahun 2021.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank


You must be logged in to post a comment Login