Kasasi
Buronan Mantan Setda Kabupaten PALI Sumsel dan ditangkap di Purwakarta
Arif merupakan Buronan Terpidana 15 tahun dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI 2017 senilai Rp6,1 milyar
Pantausidang, Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan Buronan perkara Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.
Arif merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ditangkap tim Tabur pada selasa 08 Februari 2022 pukul 22:34 WIB
Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, terpidana merupakan Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Sumatera Selatan
Pria kelahiran tahun 1975 tersebut tinggal di Rejosari Lorong Balai, Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Talang Ubi, Kota Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang buron sejak awal tahun 2021.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD