Connect with us

Kasasi

Buronan Mantan Setda Kabupaten PALI Sumsel dan ditangkap di Purwakarta

Arif merupakan Buronan Terpidana 15 tahun dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI 2017 senilai Rp6,1 milyar


Arif ditangkap ketika berada di Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dia dinyatakan buronan ketika menghindar dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”

“Dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung,” ujar kapuspenkum.

Menurut Leo Simanjuntak, Arif merupakan Terpidana 15 tahun dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017 dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6,1 milyar. Red 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami