Kasasi
Buronan Tambang Pasir Imang Priatna ditangkap Tim Tabur Kejagung
Imang merupakan narapidana 6 bulan denda Rp 5 juta terkait perkara penambangan / tambang pasir dan batu (sirtu) tanah urugan
Pantausidang, Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Imang Priatna terpidana usaha penambangan (tambang pasir) tanpa izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 15:40 WIB.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap Imang di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat.
“Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang,” ujarnya.
Menurut Leo Simanjuntak, Imang merupakan narapidana 6 bulan denda Rp 5 juta terkait perkara penambangan / tambang pasir dan batu (sirtu), tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri tanpa izin yang berwenang,
Tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.*** (sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah


You must be logged in to post a comment Login