Kasasi
Buronan Tambang Pasir Imang Priatna ditangkap Tim Tabur Kejagung
Imang merupakan narapidana 6 bulan denda Rp 5 juta terkait perkara penambangan / tambang pasir dan batu (sirtu) tanah urugan

Pantausidang, Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Imang Priatna terpidana usaha penambangan (tambang pasir) tanpa izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 15:40 WIB.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap Imang di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat.
“Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang,” ujarnya.
Menurut Leo Simanjuntak, Imang merupakan narapidana 6 bulan denda Rp 5 juta terkait perkara penambangan / tambang pasir dan batu (sirtu), tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri tanpa izin yang berwenang,
Tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.*** (sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Bos PT Kuda Laut Nusantara Kembali Dipanggil KPK. Ada Apa?
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Daerah4 minggu ago
KPK Diminta Usut Proyek Motorized Screen DPRD Banten
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara