Kasasi
Buronan Tambang Pasir Imang Priatna ditangkap Tim Tabur Kejagung
Imang merupakan narapidana 6 bulan denda Rp 5 juta terkait perkara penambangan / tambang pasir dan batu (sirtu) tanah urugan
Pantausidang, Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Imang Priatna terpidana usaha penambangan (tambang pasir) tanpa izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pada Sabtu 12 Februari 2022 pukul 15:40 WIB.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap Imang di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat.
“Terpidana Imang Priatna diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Margamukti, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang,” ujarnya.
Menurut Leo Simanjuntak, Imang merupakan narapidana 6 bulan denda Rp 5 juta terkait perkara penambangan / tambang pasir dan batu (sirtu), tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri tanpa izin yang berwenang,
Tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP) juga karena membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN dan dikhawatirkan jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan maka tower tersebut bisa roboh.*** (sup)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga4 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional


You must be logged in to post a comment Login