Terkait permohonan penyitaan aset pihak ketiga yang beritikad baik dalam kaitannya pidana Asuransi Jiwasraya, kami mengucapkan apresiasi kepada majelis hakim
Kedua terdakwa diduga telah terbukti bersalah terkait pengeluaran Komisi Agen Askrindo secara tidak sah pada 2019-2020. Tanpa didukung bukti pertanggungjawaban
Menurut hakim, Lalam Sarlam telah terbukti bersalah bersama sama mantan Dirut Perindo Syahril Japarin, Riyanto Utomo terkait pengelolaan dana perum perindo
keenam Terdakwa yang divonis atau di putus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu, 1. Marcos Iswan Bin M. Ramli
Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat-surat secara berlanjut
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Robby Irwanto dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan
Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan ke-1 Primair, dan terbukti secara sah dan meyakinkan...
Menurutย Kapuspenkum, Terpidana Panca Trisna T telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali untuk pelaksanaan eksekusi
Kedua oknum Pejabat DJP Gatsu tersebut terbukti menerima suap dari fee hasil manipulasi Pajak PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin dan PT Johnlin baratama
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp